🦫 Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun sesuai kaidah hukum diatas, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, apabila perjanjian dibuat dan didasari dengan itikad buruk/tidak baik, adanya niat jahat untuk merugikan orang lain, seperti misalnya menggunaan martabat atau keadaan palsu atau tipu muslihat, maka perbuatan ter
Jika hutang tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, [Nama Penerima Hutang] setuju bahwa surat perjanjian ini dapat dipidanakan dan saya berhak menuntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terima kasih, [Nama Pemberi Hutang] Contoh 2: Surat Perjanjian Hutang Piutang untuk Renovasi Rumah. Hormat kami,
tentang hutang piutang, apakah bisa dipidanakan? selamat malam kaskuser, saya ingin bertanya.. apa bila sesorang berhutang, dan telah dibuat surat perjanjian yang bermaterai dengan saksi2, apabila pihak berhutang ingkar terhadap perjanjian tersebut, apaka bisa digugat? dan apakah bisa dipidanakan? tata604 memberi reputasi. 109.8K. Kutip. 40.
Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul "Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?", pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:
Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
.
apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan